
Trenggalek, 15 November 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Bertempat di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Trenggalek, Ketua PA Trenggalek Drs. H. Faiq, M.H. dan wakil ketua Fahruddin, S.Ag., M.H. didampingi para hakim Panitera dan Panmud dengan kompak menyimak pemaparan narasumber. Bertindak selaku narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Dimulai pukul 08.00 WIB, beliau memaparkan materi tentang Perlawanan Eksekusi.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis yang rutin diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama ini sangat penting, mengingat kompleksitas tugas yang diemban dalam proses peradilan, khususnya terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Melalui tema “Perlawanan Eksekusi,” kita akan mendalami aspek hukum, prosedur, serta kendala-kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan eksekusi, yang memerlukan ketelitian, ketegasan, dan pemahaman yang mendalam. Beliau juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) saat ini tengah menyusun pedoman teknis eksekusi perdata agama. Proses penyusunan pedoman teknis ini sedang menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait eksekusi perdata, yang diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pedoman teknis yang sedang disusun oleh Ditjen Badilag.

Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. menyampaikan materi Bimtek dengan penuh semangat, membahas berbagai bentuk perlawanan eksekusi seperti patij verzet dan derden verzet. Beliau mengulas kasus hak sertifikat ganda dalam perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga, serta peran itikad baik dalam jual-beli tanah menurut Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Selain itu, beliau juga membahas penundaan eksekusi sesuai SEMA Nomor 5/2021 dan memberikan contoh kasus perlawanan eksekusi yang pernah ditangani, serta solusi yang memudahkan peserta untuk memahami teknik penyelesaian masalah dalam satuan kerja. Acara bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama berakhir pukul 11.00 WIB. Semoga melaluli pembinaan yang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara berkala memberikan manfaat kepada seluruh aparatur tenaga teknis peradilan di seluruh Indonesia dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
