jdih kamera-Button WhatsApp-Button PA TRENGGALEK HADIRI RAKOR DAN PEMBINAAN PROFESIONALITAS PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARIAH DI LINGKUNAGN PTA SURABAYA

on . Dilihat: 601

Jumat, 15 September 2023 bertempat di Hotel Harris Convention Center-Malang mengikuti kegiatan Pembinaan Tenaga Teknis tentang Penanganan Perkara Ekonomi Syariah, Oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. Acara pembinaan diikuti Wakil Ketua, Panitera, dan Sekertaris Pengadilan Agama Trenggalek. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Hakim, dan seluruh tenaga teknis dari media center Pengadilan Agama Trenggalek.

Acara dimulai pukul 13.30 WIB. Yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia dilanjutkan sambutan oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. yang sekaligus membuka kegiatan pembinaan. Beliau menyampaikan bahwa sehubungan meningkatnya perkara Ekonomi Syraiah yang diterima di Pengadilan Agama se-Jawa Timur merupakan tantangan tersendiri sering perkembangan zaman dan teknologi saat ini, maka hari ini digelar pembinaan tentang Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah bagi Hakim Tinggi PTA Surabaya serta Ketua, Panitera dan Sekertaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur.

Dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Saudi, S.H., M.Hum., M.M. yang menyampaikan materi tentang Penanganan Perkara Ekonomi Syariah. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan mulai dari bentuk perlindungan hukum nasabah, diantaranya : 1. Perlindungan hukum nasabah dalam UU Perlindungan Konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen diwujudkan dalam bentuk Pengetatan Klausula baku. 2. Perlindungan hukum nasabah dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Lembaga Penjamin Simpanan diwujudkan dengan dibentuknya Lembaga Penjamin  Simpanan (LPS) yang mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana Masyarakat yang disimpan dalam Bank. 3. Perlindungan hukum nasabah melalui peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diwujudkan dalam bentuk, Pengawasan Oleh OJK terhadap pelanggaran atas bentuk produk perbankan. 4. Perlindungan hukum nasabah melalui Fatwa DSN dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang meliputi: Kesesuaian praktik LKS/Perbankan Syariah harus didasarkan kepada Fatwa DSN; Fatwa DSN berfungsi untuk memberikan kepastian hukum nasabah dalam bertransaksi dan melindungi nasabah dari praktik-praktik ribawi; Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan untuk mengawasi transaksi-transaksi perbankan syariah yang bertentangan dengan fatwa DSN dan merugikan nasabah. Adapun Permasalahan sengketa ekonomi syariah yang menjadi wewenang Pengadilan Agama mengadili sengketa meliputi wanprestasi atau PMH sedangkan kesalahan yang diperkirakan oleh Penggugat bahwa bank salah mencatat keuangan kredit/debit pada rekening koran pada BSI/LKS bukan menjadi wewenang PA mengadili tapi itu menjadi wewenang OJK menyelesaikannya.

“Dalam Perkara Gugatan Sederhana (GS) tidak hanya bertumpu pada jumlah uangnya semata, tetapi melihat kemungkinan pihak-pihak yang terkait dan ini merupakan tugas Hakim dalam pemeriksaan awal Ketika menentukan diterima atau tidaknya sebagai Perkara GS. Kemudian untuk menentukan wanprestasi diperhatikan materi akad syariah yang tidak terpenuhi (wanprestasi) sedangkan PMH (onrechmatige daad) memperhatikan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang perbuataannya bertentangan dengan hukum (ekonomi syariah) menyebabkan kerugian bagi pihak lain. atau bisa saja melanggar hak orang lain, kepatutan yang berlaku atau bertentangan dengan kesusilaan.”, Tutur Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

Kemudian materi oleh Narasumber dilanjutkan dengan Permasalahan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama antara lain Gugatan Sederhana, Eksekusi Hak Tanggungan, Pembatalan Akad, Pembatalan Lelang, Kesepakatan Damai, Penentuan Batas Margin, Multi Akad dan lainnya. Materi diberikan secara jelas, kemudian juga diberikan kesempatan bagi peserta untuk tanya jawab. Semoga melalui pembinaan tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah ini memberikan manfaat bagi seluruh peserta yang hadir sehingga dapat diterapkan di satuan kerja masing-masing. Dan acara ditutup dengan sesi foto bersama.

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek