
Kamis, 14 September 2023, Bertempat di Ruang Media Center Wakil Ketua Pengadilan Agama Trenggalek FAHRUDDIN, S.Ag., M.H. memberikan materi dalam rangka kegiatan pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo di Pengadilan Agama Trenggalek. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 Wib, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama.
Sebagai Pengadilan ditingkat pertama Pengadilan Agama Trenggalek bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sekarang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Trenggalek, mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek.
- Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan di lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat Struktural, fungsional dan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara & administrasi umum.
- Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
- Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.

Kegiatan pembekalan mahasiswa berlanagsung dengan santai, hikmat dan para mahasiswa nampak serius mengikuti pembekalan ini. Hal menarik untuk dipelajari karena menyangkut tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama. Melalui kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan bekal ilmu bagi mahasiswa kedepannya baik ketika masih aktif dilingkungan kampus maupun diluar kampus nantinya.

