jdih kamera-Button WhatsApp-Button WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK MEMBERIKAN PEMBEKALAN MAHASISWA IAIN PONOROGO

on . Dilihat: 590

Kamis, 14 September 2023, Bertempat di Ruang Media Center Wakil Ketua Pengadilan Agama Trenggalek FAHRUDDIN, S.Ag., M.H. memberikan materi dalam rangka kegiatan pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo di Pengadilan Agama Trenggalek. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 Wib, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama.

Sebagai Pengadilan ditingkat pertama Pengadilan Agama Trenggalek bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sekarang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Trenggalek, mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi  Mengadili  (Judicial  Power),  yakni memeriksa  dan    mengadili  perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek.
  2. Fungsi  Pembinaan,  yakni  memberikan pengarahan  di lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek  menyangkut teknis  yustisial,  administrasi  peradilan, administrasi  umum,  perlengkapan,  keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
  3. Fungsi  Pengawasan,  yakni  mengadakan pengawasan  pelaksanaan  tugas  dan  tingkah laku Hakim,  Pejabat  Struktural, fungsional  dan pegawai  di  lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek agar peradilan diselenggarakan  dengan  seksama dan sewajarnya  dan  terhadap  pelaksanaan administrasi  perkara  &  administrasi umum.
  4. Fungsi  Nasehat,  yakni  memberikan pertimbangan  dan  nasihat  tentang hukum  kepada  instansi  pemerintah  di daerah hukumnya apabila diminta.
  5. Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi  umum, keuangan  dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas  pokok  teknis  peradilan  dan administrasi peradilan.

Kegiatan pembekalan mahasiswa berlanagsung dengan santai, hikmat dan para mahasiswa nampak serius mengikuti pembekalan ini. Hal menarik untuk dipelajari karena menyangkut tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama. Melalui kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan bekal ilmu bagi mahasiswa kedepannya baik ketika masih aktif dilingkungan kampus maupun  diluar kampus nantinya.

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek