
Selasa, 22 Agustus 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti kegiatan Sosialisasi DDTK Administrasi Tata Persuratan melalui aplikasi SIANTIK Acara sosialisasi dilaksanakan dan diikuti oleh, Kasubag Umum dan Keuangan, Kasubag Kepegawaian, Kasubag PTIP, Pegawai dan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Trenggalek. Acara Sosialisasi DDTK Administrasi Tata Persuratan melalui aplikasi SIANTIK dimulai pukul 14.00 WIB dibuka oleh Kasubag PTIP, Trimo, S.H., M.H. (plh Sekertaris) kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang tata persuratan yang disampaikan oleh, Kasubag Umum dan Keuangan Annang Makruf, S.Kom.
Sosialisai ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Selain itu juga berdasar Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain Surat Mahkamah Agung tersebut juga berdasarkan surat Plh. Sekretaris Pengadilan Agama Trenggalek Nomor : 2889/SEK/UND.TI 1 .1 .1/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Sosialisasi Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Administrasi Tata Persuratan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Surat secara Elektroni (SIANTIK) Dalam sambutannya Plh.Sekretaris menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja ini agar pegawai Pengadilan Agama Trenggalek memahami mekanisme tata persuratan sesuai kode, klasifikasi dan petunjuk teknis tata naskah yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya Plh.Sekretaris menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja ini agar pegawai Pengadilan Agama Trenggalek memahami mekanisme tata persuratan sesuai kode, klasifikasi dan petunjuk teknis tata naskah yang telah ditetapkan. Dalam hal ini tata naskah dinas dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya dengan tujuan menciptakan penyeragaman dan kelancaran komunikasi kedinasan secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Sebagai narasumber pada kegiatan DDTK ini Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Trenggalek Annang Makruf S.Kom. Dalam pemaparannya mas Annang yang akrab dipanggil kesehariannya menyampaikan bahwa kodefikasi dan klasifikasi persuratan dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya saat ini telah berubah baik surat internal maupun eksterenal sesuai petunjuk teknis tata persuratan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor : 131/KMA/SK/VII/2023. Acara dilanjutkan dengan tata cara pelaksanaan penginputan persuratan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Surat secara Elektroni (SIANTIK).

Setelah penyampaian materi selesai, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta sosialisasi. Tanya jawab ini berlangsung hangat dibarengi canda tawa para peserta yang sangat antusias mengikuti acara ini. Acara berakhir tepat pukul 16.00 WIB.
