jdih kamera-Button WhatsApp-Button KULTUM RAMADHAN 1443 H/2022 M PA TRENGGALEK HARI KE-5

on . Dilihat: 719

“MAKLUK CIPTAAN ALLAH SWT YANG TIDAK NAMPAK”.

 

Trenggalek - Senin, 18 April 2022. Sebagaimana hari-hari biasa selama Ramadhan 1443 H setelah pelaksanaan sholat Dhuhur secara berjama’ah dilaksanakan Kuliah Tujuh Menit (KULTUM). Tausiyah pada kesempatan kali ini disampaikan oleh Bapak Moehamad Fathnan, S.Ag., MHI (Wakil Ketua) dengan Tema yang sangat unik “MAKLUK CIPTAAN ALLAH YANG TIDAK NAMPAK”. Allah SWT tidak hanya menciptakan makhluk yang tampak saja. Tetapi, Allah SWT juga menciptakan makhluk yang tidak nyata, atau makhluk gaib. Seperti malaikat, jin, iblis, dan syaitan. Sebagai makhluk gaib, wujudnya tidak dapat dilihat, didengar, diraba, dicium, dan dirasakan oleh manusia. Namun kali ini ustadz yang populer dipanggil Fathnan ini  tidak membahas makhluk ciptaan Allah SWT tersebut di atas, namun yang dimaksud makhluk yang tidak nampak disini adalah orang yang berhutang.

Beliau menyampaikan bahwa orang yang berhutang bagaikan makhluk yang tidak kelihatan, dimana setiap saat ditagih untuk membayar cicilan hutang/pinjaman pasti yang bersangkutan menghilang atau tidak nampak. Jika harus berhutang, maka harus perhatikan hal-hal berikut ini jika akan melaksanakannya.

Bapak Wakil Ketua {Moehamad Fathan, S.Ag., MHI} saat menyampaikan tausyiah Kultum Ramadhan 1443H/2022M

 

 

Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, namun harus dipertimbangkan sebelum melakukannya. Olehnya itu ada berapa hal kiat-kiat yang harus diperhatikan para peminjam maupun pihak pemberi pinjaman sebagai berikut :

  1. Bagi peminjam harus sanggup mengembalikan pinjamannya dan pemberi pinjaman memberikan pinjaman dengan melihat kemampuan finansial peminjam.
  2. Mengembalikan pinjaman/hutang tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati bersama. Jika harus berhutang, maka niatkanlah untuk segera membayarnya. Jangan sampai kita terjebak pada hutang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya. 
  3. Hendaknya hutang piutang/pinjaman meminjam di catat dan disaksikan oleh orang lain. Usahakan dalam setiap transaksi hutang piutang maka harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui hutang, tidak merasa berhutang, atau hal-hal lain yang membuat hutang gagal bayar.

Pegawai PA Trenggalek saat mengikuti Kultum hari ke-2 Ramadhan 1443 H (04/04/2022

 

Beliau menyampaikan pula banyak kejadian yang bisa kita lihat melalui media elektronik, Facebook, YouTube maupun media lainnya orang-orang yang berhutang harta kekayaannya sudah disita oleh perusahan pemberi pinjaman. Diakhir tausyiahnya Fathnan menghimbau agar dalam hal pinjam meminjam senantiasa mengingat 3 hal tersebut di atas. Bagaimanapun, hutang adalah beban yang harus ditanggung dan diselesaikan. Mari kita senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar dilimpahkan rizki yang barokah. Aamiin Yaa Robbal’alamiin.

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek