Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran wabah Virus (Covid-19) di Indonesia maka mengingat Pengadilan Agama Trenggalek merupakan salah satu instansi yang berkontak langsung dengan pelayanan publik, maka wujud dari kepedulian Pengadilan Agama Trenggalek dalam meminimalisir pencegahan dimaksud telah bersurat kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penyemprotan disinfektan di kantor Pengadilan Agama Trenggalek.


Berselang satu hari setelah surat diajukan, Dinkes Kabupaten Trenggalek pada hari ini (Selasa, 30/03/2020) pukul10.00 WIB melakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di Pengadilan Agama Trenggalek. Penyemprotan tidak hanya dilakukan di ruang public seperti ruang tunggu sidang dan ruang PTSP, tetapi seluruh ruangan hakim dan pegawai, ruang arsip, mushalla, ruang sidang, dan lain-lain. Menurunkan 2 (lima) personel, Tim melakukan penyemprotan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap seperti masker, kacamata pelindung, sarung tangan, sepatu boots dan mesin penyemprot.



Penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dari potensi paparan virus Covid 19 yang semakin meresahkan masyarakat. Pengadilan Agama Trenggalek berupaya melakukan tindakan preventif dan mendukung upaya-upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 ini.
