
Trenggalek, 25 Juli 2025 — Tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Probity Audit terhadap proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terkait Pembangunan Gedung baru di Pengadilan Agama Trenggalek, yang berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 21 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025.
Tim audit ini terdiri dari:
- Suradi – Pengendali Mutu
- Imam Purnomo – Pengendali Teknis
- Hendra Rahmadani – Ketua Tim
- Rezky Azhari – Anggota
- Farid Iqbal Darmawan – Anggota merangkap Sekretaris

Pelaksanaan Probity Audit ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas kepatuhan proses pengadaan barang dan jasa terhadap ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Audit dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pelaporan. Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan profesional dan independen guna menilai integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Drs. H. Faiq, M.H. Menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit ini dan menegaskan komitmen satuan kerja untuk senantiasa meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan yang bersih dan berintegritas.
“Kami menyambut baik pelaksanaan Probity Audit ini sebagai bagian dari pengawasan internal yang konstruktif. Temuan dan rekomendasi dari tim audit akan kami jadikan dasar untuk melakukan perbaikan yang diperlukan,” ujar beliau.
Diharapkan, dengan adanya audit ini, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek semakin sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta mampu menunjang pelaksanaan tugas peradilan yang transparan dan profesional.
