
Trenggalek, 20 Juni 2025 – Wakil Ketua, para Hakim, serta tenaga teknis Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang dilaksanakan secara daring dengan tema “Etika dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan”, bertempat di media center Pengadilan Agama Trenggalek.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan sensitivitas aparatur peradilan agama dalam memberikan layanan yang adil, setara, dan beretika, khususnya kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya integritas, empati, dan profesionalisme aparatur peradilan dalam memberikan layanan, terutama kepada pencari keadilan dari kalangan rentan.
“Etika dan perilaku dalam memberikan layanan menjadi cerminan kualitas lembaga peradilan kita. Pelayanan yang tidak diskriminatif dan responsif terhadap kebutuhan kaum rentan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum seluruh aparatur peradilan,” ujar beliau dalam sesi pemaparan.
Wakil Ketua PA Trenggalek, Fahrudin, S.Ag., M.H. Menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan bahwa seluruh peserta dari PA Trenggalek akan menjadikan materi bimtek ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Bimbingan teknis ini memberikan pencerahan sekaligus penguatan bagi kami dalam menerapkan nilai-nilai etika, pelayanan prima, serta perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses peradilan,” ujar beliau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama, khususnya di PA Trenggalek, semakin mampu mewujudkan pelayanan yang humanis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap kelompok yang selama ini sering terpinggirkan dalam akses keadilan.
