
Trenggalek, 04 Desember 2023- Pada hari senin tanggal 04 Desember 2023, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1398/Pdt.G/2023/PA.Trk. proses mediasi dipandu oleh Mediator non hakim, yaitu Bapak Drs. Ahmad Budiyono, S.H. yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Trenggalek.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari mediator akhirnya Penggugat dan Tregugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1398/Pdt.G/2023/PA.Trk. berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami istri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Trenggalek.
