jdih kamera-Button WhatsApp-Button PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK MENGIKUTI SOSIALISASI IMPLEMENTASI PERMA 7 TAHUN 2022 DENGAN PTA SURABAYA

on . Dilihat: 556

Selasa, 8 Agustus 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi PERMA No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berdasarkan surat Nomor : 3738/WKPTA.W13-A/UND.HK1.2.1/V111/2023 tanggal 4 Agustus 2023. Acara sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, diikuti Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek dan Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Agama Surabaya.

Acara Sosialisasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2023 dimulai pukul 14.30 Wib dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. Dalam pengantar kegiatan sosialisasi implementasi beliau menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan ini agar seluruh Hakim, tenaga  kepaniteraan serta memahami  terhadap perubahan penting dalam tata cara penyelesaian perkara yang terdaftar secara e-Court harus diputus sesuai PERMA 7 tahun 2022 secara e-Court. Hal inilah yang mendasari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi implementasi di lingkungan Pengadilan Agama Sewilayah PTA Surabaya.

Hadir juga pada kegiatan sosialiasi implementasi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Yang Mulia Dr. Bahruddin Muhammad, SH.,MH. dalam sambutan dan arahannya beliau menyampaikan  bahwa "salah satu kebijakan Mahkamah Agung tentang pelaksanaan penerimaan perkara secara elektronik/e-Court yang dimana Pengadilan Agama harus mendukung dan ikut serta berperan aktif didalam kebijakan Mahkamah Agung tersebut. Dan sosialisasi hari ini menjadi tonggak penting dalam menghadapi era digitalisasi di dunia hukum dengan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, kita bergerak menuju peradilan yang lebih modern, efisien dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.". Beliau juga menginstruksikan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius dari awal hingga berkahirnya acara.

Acara dilanjutkan  dengan penyampaian materi sosialisasi implementasi PERMA No. 7 Tahun 2022 oleh Narasumber Dr.Drs.H. Domiri, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan materi tentang penyelesaian perkara elektronik di Pengadilan Agama menurut Perma 7 Tahun 2022 bahwa “ perkara yang disidangkan secara elektronik adalah perkara yang didaftarkan secara elektronik “. Dengan adanya kegiatan sosialisasi implementasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi apparat teknis dalam menjalankan tugasnya serta memberikan manfaat bagi para pihak lain yang terkait dengan implementasi pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor  7 Tahun 2022.

 

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek